“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar,”.
JERNIH-Bali merupakan salah satu tujuan wisata orang-orang mancanegara. Keindahan Pulau bali merupakan salah satu daya tarik bagi turis asing. Selain itu di mata para wisatawan asing, Bali merupakan tujuan wisata yang relatif murah sehingga tak perlu banyak biaya untuk berlibur ke Bali.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim, menyikapi banyaknya turis asing, umumnya bule, yang berulah di Bali.
“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar,” kata Silmy melalui siaran pers, beberapa waktu lalu.
Silmy juga menengarai banyak pelancong berkantong tipis yang masuk ke Pulau Dewata.
“Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,”.
Untuk mengatasi fenomena tersebut, Silmy membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali melalui Surat Keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali yang terjadi belakangan.
“Satgas Bali Becik mengajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966,” kata Silmy lebih lanjut.
Satgas Bali Becik melibatkan berbagai instansi yakni Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya”.
Silmy juga menyebut Satgas Bali Becik juga sebagai respons atas kebijakan do’s and don’ts yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Yakni, 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing.
Satgas akan melakukan 100 kali operasi pengawasan setiap bulan dengan catatan operasi akan berjalan sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Masa tugas Satgas Bali Becik dibatasi hingga 31 Desember 2023.
Pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik) sehingga keberadaan Satgas ini diharapkan bisa menekan ulah turis asing, mayoritas bule, di Bali yang beberapa di antaranya sudah masuk kategori pelanggaran hukum.
“Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,”. (tvl)