BANYUWANGI-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian dikawasan Muncar Banyuwangi yang telah menyatroni 11 rumah warga. Dari 11 rumah tersebut palaku berhasil menggasak berbagai barang berharga yang mudah dijual.
Yang membuat geleng kepala, adalah pelakunya ternyata seorang anak di bawah umur. MPA (14) yang merupakan siswa kelas SMP ini merupakan pelaku pencurian tunggal yang meresahan warga di kawasan Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
MPA benar-benar sudah mengamati sasarannya sebelum melakukan aksinya. Ia selalu menyatroni rumah kosong pada siang hari saat pemilik rumah bekerja sehingga rumah dalam keadaan kosong. Ia melakukan aksinya dengan membobol rumah atau pintu pada siang hari.
Setelah berada di dalam rumah, MPA dengan leluasa mimilih barang-barang yang mudah dibawa, tidak menarik perhatian serta mudah dijual. Seperti seperti uang, perhiasan, hingga handphone.
Aksi terakhir, MPA melakukannya di rumah Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Di rumah Astuti, MPA mengambil 8 buah cincin emas, 3 buah gelang emas dan 2 buah kalung emas beserta surat-suratnya serta 2 buah hp berbagai merek. Total kerugian Astuti mencapai Rp 90 juta.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Maulana menjelaskan, aksi MPA terungkap karena Astuti dapat mengidentifikasi wajah pelaku dari tangkapan kamera CCTV yang dipasang di atas pintu rumah. Korban langsung melaporkan aksi tersangka ke Polsek Muncar.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah membobol 11 rumah dalam enam bulan terakhir. “Tersangka mengaku telah membobol 11 rumah dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dengan membawa kabur perhiasan dan barang berharga lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,”
Sedangkan hasil curiannya sudah dijual dan uang hasil penjualannya diunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
MPA sebelumnya juga pernah berurusan dengan Polisi dengan kasus yang sama yakni mencuri. Kini MPA berada dalam sel tahanan Polsek Muncar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(tvl)