Keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan dalam melakukan aksinya. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, pada Kamis (3/2) malam lalu.
JERNIH-“Setiap melakukan peliputan berita, wartawan tak diperkenankan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun,” begitu kira-kira salah satu aturan baku dalam dunia kewartawanan di Indonesia. Tapi di Pemalang, Jawa Tengah, peraturan malah sebaliknya dibuat oknum seenak perutnya sendiri.
Polres Pemalang berhasil menangkap dua orang dengan inisial J (45) dan MMS (30) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan dalam melakukan aksinya. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, pada Kamis (3/2) malam lalu.
“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Ari.
Ari, seperti dikabarkan Viva, mengatakan kalau pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini. Keduanya pun sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.
Selain menangkap tersangka, Polres Pemalang juga telah menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara berupa uang senilai Rp10 juta.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya, uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Ari.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.[]