Site icon Jernih.co

Yaqut Cholil Qoumas Gagal Praperadilan dan Masuk Bui

Upaya praperadilan ditolak hakim. Mantan Menteri Agama itu segera dijebloskan ke penjara atas kasus kuota tambahan haji tahun 2024.

WWW.JERNIH.CO –  Pada Kamis, 12 Maret 2026, Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi bisu saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluar dengan rompi oranye dan tangan terborgol. Penahanan ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang dimulai sejak pertengahan 2025, menyusul temuan carut-marut pembagian kuota haji tambahan yang dianggap melanggar undang-undang.

Akar kasus ini bermula pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Namun, Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, membagi kuota tersebut secara sepihak: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap melanggar Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk jemaah reguler. Ketimpangan ini memicu kecurigaan adanya “permainan” dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

KPK mulai menyidik kasus ini pada Agustus 2025. Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan commitment fee sebesar USD 2.000 hingga USD 5.000 per jemaah yang dipungut dari biro travel agar calon jemaah mereka bisa berangkat tanpa antre (skema T0/TX). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar, bahkan potensi kerugian secara total diprediksi menembus angka Rp1 triliun.

BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Terancam Lebaran di Balik Jeruji

Sebelum ditahan, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

Alasan utama hakim menolak praperadilan adalah hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Sebagian dalil yang diajukan pihak Yaqut dianggap sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang seharusnya diuji di Pengadilan Tipikor, bukan di sidang praperadilan.

Selain itu hakim juga menyatakan prosedur penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh KPK dinyatakan telah sesuai dengan administrasi penyidikan yang berlaku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan pernyataan mengejutkan usai penahanan. KPK menduga ada upaya dari pihak Yaqut untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sebesar USD 1 juta (sekitar Rp15-17 miliar) guna menghentikan penyelidikan politik di parlemen.

“Ada upaya memberikan sesuatu (kepada Pansus), tetapi ditolak. Kami mengapresiasi integritas anggota legislatif yang menolak pemberian tersebut,” ujar Asep Guntur.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, ia menegaskan bahwa kebijakannya diambil semata-mata demi kelancaran ibadah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini dilakukan untuk keselamatan dan percepatan keberangkatan jemaah,” tegas Yaqut.

Kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan menyiapkan pembelaan di persidangan. Pihaknya merasa ada poin-poin dalam putusan praperadilan yang belum mereka terima sepenuhnya, namun mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain Yaqut ada nama lain yang terseret. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag) yang merupakan sosok kunci dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Yaqut pada Januari 2026.

KPK menyebut Gus Alex sebagai pihak yang aktif berkomunikasi dengan asosiasi biro travel (PIHK) untuk “mengkondisikan” pembagian kuota 50:50.

Ia diduga menjadi jembatan penerimaan commitment fee dari biro-biro travel sebelum diteruskan ke pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu. KPK menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadapnya pekan depan setelah penahanan Yaqut.

KPK telah melakukan penyitaan aset besar-besaran senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, antara lain uang tunai USD 3,7 juta (sekitar Rp57 miliar), Rp22 miliar, dan 16 ribu riyal. Aset bergerak berupa 4 unit mobil mewah. Dan, 5 bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi.(*)

BACA JUGA: Skandal Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Exit mobile version