Site icon Jernih.co

Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar di Pasar Mulai 1 Januari 2022

Kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi. Harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO).

JERNIH – Minyak goreng curah dipastikan tak akan ada lagi dijual di pasar-pasar tradisional dan modern mulai 1 Januari 2022. Hal ini seiring dengan penerapan Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Kementerian Perdagangan memastikan minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan mulai 1 Januari 2022, seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan yang tertuang dalam Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi. Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Minyak goreng kemasan, lanjut Oke, cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun. “Umur minyak goreng curah ini sangat pendek dan bergantung pada harga CPO internasional, jadi berpengaruh pada harga (eceran),” jelasnya.

Konsumsi minyak goreng nasional per tahun, kata Oke, berkisar 4 sampai 5 juta ton yang terdiri atas minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri. Dari jumlah tersebut, sebagian besar minyak goreng untuk konsumsi diperdagangkan dalam bentuk curah. Sementara komposisi minyak goreng kemasan masih kecil. “Kebutuhan minyak goreng sederhana biasanya 5 persen dari 410.000 ton yang diperdagangkan per bulannya,” kata Oke. Selain harga yang lebih stabil, Oke mengatakan minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen.

Dalam Permendag No. 36/2021, minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan  dalam perundang-undangan. “Kesejahteraan konsumen juga dapat berbentuk informasi yang mudah diterima. Ini bisa diperoleh dari kemasan dan pelabelan yang tidak ada di minyak goreng curah. Terlebih ada indikasi minyak jelantah dibersihkan dan dijual kembali dalam bentuk minyak curah,” katanya.

Sementara itu, Mendag Muhammad Lutfi seusai berkoordinasi dengan kepala dinas perindustrian dan perdagangan dari 34 provinsi di Indonesia yang digelar secara virtual dari Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, mengungkapkan, sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan harga di tengah naiknya harga minyak goreng akibat dampak kondisi global

Menurut Lutfi, kenaikan harga minyak goreng diakibatkan kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional. Selain minyak goreng, kata Luthfi, kenaikan harga akibat kondisi global juga terjadi pada komoditas kedelai. “Minyak goreng ini sekarang ini sudah mencapai level Rp16.000 hingga Rp17.000 untuk kemasan sederhana karena harga CPO,” katanya. [*]

Exit mobile version