Site icon Jernih.co

Apa Itu PPKM Level Nol hingga Empat? Ini Penjelasannya

Level-level tersebut mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

JERNIH-Pemerintah kini menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat untuk menggantikan sebutan PPKM Darurat.

Perubahan itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan diteken Mendagri Tito Karnavian, pada Selasa (20/7/2021) lalu.

Dalam Inmendagri disebutkan perubahan tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dimana kriteria level pandemic didasari assesmen.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tertulis dalam Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu menjelaskan, terdapat 5 level transmisi komunitas Covid-19, terdiri dari level 0-4. Nadia juga menyebut jika, level-level tersebut mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Lalu, apa maksud dari asesmen situasi pandemi dan level-level tersebut? Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan istilah level situasi menggantikan penyebutan darurat

Terdapat lima level situasi pandemi, meliputi:

Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut;

Level 1 (Insiden rendah)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2 (Insiden sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM darurat di suatu daerah. (tvl)

Exit mobile version