Jakarta – Aktivitas pariwisata di Bali bakal dibuka mulai 31 Juli 2020 terutama untuk wisatawan nusantara. Pemerintah mengingatkan pelaku usaha pariwisata di Bali untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyebut saat ini Indonesia telah mulai memasuki masa adaptasi kebiasaan baru. Termasuk untuk kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali yang akan mulai beroperasi kembali secara bertahap.
“Saya sangat bersyukur kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali akan mulai beroperasi, untuk itu para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali diharapkan terus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan,” kata Wishnutama dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).
Dia menambahkan pariwisata adalah bisnis kepercayaan, sehingga para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali harus dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan pada 9 Juli 2020, Bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas, yakni masyarakat Bali telah kembali melakukan aktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.
“Tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka, tetapi hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan walikota,” kata Koster.
Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran No. 3355/2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment.
Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan kami pantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.
Kepala Dinas Kominfos Bali Gede Pramana mengatakan Pemprov Bali mewajibkan wisatawan Nusantara yang akan berkunjung ke daerah itu bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) atau hasil nonreaktif rapid test untuk berkunjung ke Pulau Dewata adalah paling lama 14 hari sejak saurat tersebut dikeluarkan. “Wisatawan yang telah membawa surat keterangan tersebut tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19,” ujarnya.
Pramana menuturkan bahwa bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. [*]