Site icon Jernih.co

Beli Mobil Listrik dapat Diskon Pajak Tinggal 1%

Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

JERNIH –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembeli mobil listrik mendapati diskon menjadi 1 persen dari yang seharusnya 10 persen. Dia mengatakan bahwa Langkah ini diharapkan mampu mendorong tingkat penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, untuk pembelian bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. Pemerintah juga memiliki insentif pajak lain guna mendorong pengembangan KBLBB. Insentif ini berupa tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya. Insentif tersebut akan menyasar industri kendaraan bermotor, industri logam dasar, besi baja beserta turunannya, serta smelter nikel dan produksi baterai.

Tak cuma itu, ada pula insentif super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan, lalu insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dalam negeri ditetapkan tarif 0 persen.

Pemerintah juga menghapus tarif bea masuk untuk Most Favoured Nation (MFN) dan Incompletely Knocked Down (IKD) Tarif nol persen juga berlaku untuk impor kendaraan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) melalui sejumlah kerja sama internasional.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.

Dalam program tersebut, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan subsidi pembelian motor listrik baru Rp7 juta per unit dan motor konversi Rp1 juta per unit. Anggaran ini akan diberikan selama periode 2023-2024 dengan total anggaran mencapai Rp7 triliun.

Perinciannya, untuk tahun 2023, pemerintah memberikan bantuan Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Sementara itu, bantuan dengan nominal yang sama akan menyasar 600.000 unit sepeda motor listrik baru dan 150.000 unit motor listrik konversi untuk tahun 2024. Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun dan Rp5,25 triliun untuk 2024. 

Exit mobile version