Membeli token listrik tidak sama dengan membeli pulsa telepon seluler. Pengisian token dikonversikan ke dalam (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
JERNIH – Mungkin Anda bingung ketika mengisi token listrik tapi angka yang tercatat di meteran tidak sama dengan nilai pembelian. Apa yang terjadi? Bagaimana cara menghitung kilowatt hour (kWh) listrik PLN ketika membeli token?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyampaikan, membeli token listrik tidak sama dengan membeli pulsa untuk telepon seluler. Dia mengatakan pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Sehingga pembelian token oleh pelanggan akan dikonversikan ke dalam kWh sesuai Tarif Tenaga Listrik yang berlaku. Hal ini berbeda dengan pembelian pulsa telepon selular,” kata Agung dalam keterangannya, Minggu (14/1/2022)
Ia memaparkan, dalam pembelian token listrik, selain ada biaya listriknya juga terdapat biaya lain yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yakni antara 3 sampai dengan 10 persen. Juga ada biaya lain yakni biaya materai Rp10.000 (jika transaksi lebih dari Rp5 juta), serta adanya administrasi bank.
Sehingga ketika membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu, maka nominal yang tertera dalam alat kWh meter besarannya tidak sama dengan nominal rupiah yang dibeli. Lantaran yang terlihat adalah nilai kWh yang dihitung berdasarkan harga token, PPJ dan tarif dasar listrik.
Bagaimana cara penghitungan token listrik?
Untuk mengetahui hitungan kWh listrik yang dibeli, pelanggan terlebih dulu harus mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
- RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
- RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
- RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
- R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
- R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
- B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
- B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
- I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. 1.035/kwh
- I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
- P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
- P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
- P3/TR Rp. 1.444/kwh
- L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Berdasarkan pada patokan tarif listrik per kWh tersebut, berikut simulasi perhitungannya: Misalnya, pelanggan membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut: Harga token yakni Rp50.000 dikurangi PPJ 3 persen yakni Rp1.500. Kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik pelanggan 1.300 VA yaitu Rp1.444,70. Maka hitungannya adalah (Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Sehingga apabila pelanggan membeli token Rp50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh. “Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000,” kata Agung Murdifi. [*]