Site icon Jernih.co

BPOM Rilis 13 Kosmetik Mengandung Mercuri. Ini Daftarnya

Kosmetik bermerkuri diyakini dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan karena berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, dimana kebanyakan produk tersebut mengandung merkuri yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

Dari hasil patroli siber obat dan makanan ilegal pada periode Januari 2022 hingga April 2023, setelah obat, kosmetik menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan dengan jumlah 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

baca juga: Ini Daftar Mie Instan RI yang Tersandung Masalah di Negara Lain

Melalui akun Instagram @bpom_ri, Jumat (30/6/2023), BPOM merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang. “KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA,” tulis BPOM.

Produk kosmetik tersebut didominasi krim wajah yang terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.

Sebagaimana diketahui kosmetik bermerkuri diyakini dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan karena berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

  1. Labella. Temulawak New & Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (krim siang dan malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih Super
  7. Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim

BPOM mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook. (tvl)

Exit mobile version