Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
JERNIH-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Keputusan yang diteken Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dan telah ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2025 lalu, maka Pemprov resmi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10% terhadap berbagai olahraga termasuk di antaranya padel, pilates, mini soccer, tenis, bowling, hingga jetski.
“Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keputusan Bapenda DKI Jakarta 257/2025 itu, dikutip Kamis (03/07).
Berikut 21 jenis olahraga permainan yang menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan di Jakarta atau dikenakan pajak 10%,sbb:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol/sofbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat bowling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Tempat sasana tinju/beladiri
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski; dan
21. Lapangan padel. (tvl)