Site icon Jernih.co

Ghozali Everyday Ditagih Pajak, Emang Kripto Ada Pajaknya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah memang belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi NFT atau mata uang kripto. Sebab, keabsahan diakui atau tidaknya mata uang ini masih dalam pembahasan di kalangang pemangku kebijakan.

JERNIH- Berkat prestasinya berhasil mendulang uang dalam jumlah lebih dari satu miliar rupiah gara-gara foto selfienya, Ghozali Everyday sudah dicolek-colek Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar segera membayar pajak pendapatan. Ghozali pun mengiyakan dan mengaku akan segera melunasi kewajibannya itu.

“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id.” begitu kata DJP menyolek Ghozali melalui akun Twitter-nya.

“Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” tulis Ghozali.

Pertanyaannya, penghasilan Ghozali senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk mata uang kripto dari sistem Ethereum, apakah benar dipajaki dan sudah ada regulasinya?

“Boleh tahu kak pajak yg dikenakan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak,” kata @fikri***.

“Yee. TOLONG JELASKAN UUD mengatur tentang pajak crypto. Dan PAJAK DARI crypto FEEDBACKNYA KEMANA? Orang baru Kaya 2 hari langsung kau pajakin,” kata @antek***.

“Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak ditagih,” kata @_cito***.

“Emang crypto ada pajak? wkwkeeke. Selagi duit nya belum ditarik @DitjenPajakRI ga usah sok akrab,” kata @rnd***.

Seperti diberitakan Detik, DJP pun menyauti melalui akun #PajakKitaUntukKita. Menurutnya, objek pajak merupakan penghasilan seorang wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

“Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” kata @kring_pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah memang belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi NFT atau mata uang kripto. Sebab, keabsahan diakui atau tidaknya mata uang ini masih dalam pembahasan di kalangang pemangku kebijakan.[]

Exit mobile version