Site icon Jernih.co

Ini Aturan PPKM Mikro yang Diperpanjang dan Berlaku di Seluruh Indonesia

Adapun alasan penerapan perpanjangan PPKM mikro karena, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2021.

JERNIH- Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KCPPEN) yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartatao memutuskan, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersakala mikro mulai tanggal 15 sampai 28 Juni. 2021

“PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah,” kata Airlangga, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, pada Senin (14/6/2021).

Adapun alasan penerapan perpanjangan PPKM mikro karena, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2021. Bahkan angka keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit meningkat di 4 provinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

PPKM mikro berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia. Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Berikut rangkuman aturan dalam PPKM mikro yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021:

Exit mobile version