Jernih.co

Ini Kegiatan yang Diizinkan dan Dilarang di DKI Jakarta Selama PPKM Level Empat

JERNIH-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan berbagai aturan selama masa peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata dan ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya per tanggal 26 Juli 2021.

Dalam SK Kadisparekraf tersebut, sertifikat vaksinasi Corona mempunyai peran sangat penting sebab menjadi syarat untuk berbagai macam kegiatan di DKI Jakarta selama masa PPKM level 4.

Berikut kegiatan yang diatur dalam SK tersebut;

1.Penyedia Jasa Akomodasi

2. Rumah makan/ Café/ Restoran

3. Salon / barbershop

4. Akad Nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

Dalam (Disparekraf) DKI Nomor 495 Tahun 2021, juga diatur kegiatan yang belum diizinkan untuk digelar selama PPKM level 4, sebagai berikut;

Exit mobile version