Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional malah memberlakukan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dalam jual beli mesti peserta aktif dalam program JKN.
JERNIH-Belum juga beres persoalan Jaminan Hari Tua (JHT), kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng, termasuk keluhan pengrajin tahu tempe sebab kacang kedelai juga melambung tinggi harga jualnya, Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan kontroversi. Kepesertaan BPJS Kesehatan, jadi syarat utama dalam layanan pertanahan.
Nantinya, tiap transaksi jual-beli tanah, wajib disertakan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan.
Tentu saja, kebijakan paling up to date ini dianggap terkesan mengada-ada dan dipaksakan. Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, dalam sebuah tayangan di TvOne bilang, jual beli tanah berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.
“Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain,” kata Trubus.
Dia bilang, dalam proses jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat pemerintahan. Dan sudah pasti, ada keotentikan antara objek dan dokumen yang diperjual belikan. Begitu juga unsur perdata, mesti dipenuhi lebih dulu.
Dikhawatirkan, kebijakan mengada-ada ini malah membebani masyarakat sebab tak semuanya terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab selama ini, peserta masih didominasi masyarakat pekerja formal.
“Jadi, yang kedua ada akhirnya harus dipaksakan, dibebankan masyarakat. Meskipun kategori ini pemohon, dalam praktiknya nanti kan pembeli juga sama,” tutur Trubus.
Mestinya, jika ada kebijakan baru Pemerintah menyertainya dengan sosialisasi yang baik agar malah tak jadi masalah. Meski, mungkin saja penguasa bermaksud baik. Hanya, tanpa edukasi yang baik pula, sosialisasi memadai, serta komunikasi yang mumpuni termasuk informasi cukup, justru akan melahirkan persoalan baru.
Soalnya, Trubus bilang, saat ini yang harusnya dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan sebab belum optimal dan belum pula memudahkan masyarakat. Makanya, warga negara tak tertarik dalam isyu BPJS ini.
“Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” ujar Trubus.
Merujuk pada peraturan terbaru, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi bernomor 1 tahun 2022 yang mengatur optimalisasi pelaksanaan program Jamkesnas. Presiden memerintahkan kepada bawahannya di Kementerian guna mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna memaksimalkan program jaminan kesehatan nasional.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional malah memberlakukan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dalam jual beli mesti peserta aktif dalam program JKN.[]