Site icon Jernih.co

Kasus Satelit Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam pemeriksaan selanjutnya, tak menutup kemungkinan Kejagung akan memeriksa mantan Menhan Ryamizard Ryacudu. Febrie menegaskan, pihaknya tak akan melihat kapasitas jabatan juga posisi pihak yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan sebab dalam rangka pembuktian.

JERNIH- Secara resmi, Kejaksaan Agung menaikkan status perkara satelit komunikasi pertahanan orbit 123 derajat bujur timur ke tahap penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan, surat penyidikan sudah diterbitkan berdasar hasil penyelidikan perkara tersebut.

Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1), Febrie mengatakan kalau alat bukti guna menaikkan status ke tahap penyidikan sudah cukup kuat. Sehingga, surat perintah penyidikan akhirnya langsung diterbitkan pada hari itu juga dengan nomor print 08.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari pihak swasta murni, rekanan hingga beberapa anggota Kementerian Pertahanan. Koordinasi dengan BPKP pun sudah dilaksanakan, dan dokumen hasil audit investigatif sudah dipegang.

“Selain itu juga didukung dokumen-dokumen yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” kata Febrie.

Kejagung yakin betul kalau persoalan ini merupakan kasus korupsi, sebab Kemenhan melakukan kontrak dengan pihak Avanti guna mengisi slot kosong orbit 123 derajat bujur timur. Padahal, jangka waktu kewajiban mengisi slot itu masih ada tiga tahun lagi. Pemerintah juga menemukan kalau satelit yang disewa tak sesuai spesifikasi hingga menimbulkan kerugian negara.

“Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor ini kita perkirakan yang uang sudah keluar sekitar 500 miliar lebih dan ada potensi karena kita sedang digugat arbitrase sebesar 20 juta dolar AS,” kata Febrie.

Soal adanya kemungkinan melibatkan TNI, Febrie pun mengakui hal itu, Makanya, Kejagung akan mendalami alasan pemindahan wewenang tersebut agar tak terjadi adanya kesembronoan dalam penetapan tersangka.

“Untuk siapa yang terlibat, nah tentunya kita tidak dapat sembarang untuk menentukan kecuali nanti alat bukti yang akan menentukan siapa-siapa saja nanti yang bertanggung jawab,” kata Febrie seperti diberitakan Tirto.

Belum lagi, dalam pemeriksaan selanjutnya, tak menutup kemungkinan Kejagung akan memeriksa mantan Menhan Ryamizard Ryacudu. Febrie menegaskan, pihaknya tak akan melihat kapasitas jabatan juga posisi pihak yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan sebab dalam rangka pembuktian.

“Dalam proses penyidikan tentu kami profesional. Kami akan melihat terhadap pihak-pihak yang memang menguatkan pembuktian,” kata Febrie. []

Exit mobile version