Site icon Jernih.co

Kemenaker Jawab Kritik Soal JHT Dengan Program Baru

Dengan adanya kebijakan baru itu, pekerja tak diwajibkan membayar iuran lagi dan pemerintah-lah yang memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Ida, sudah ada dana sebanyak Rp 6 triliun disiapkan bagi JKP.

JERNIH-Setelah dibombardir kritik pedas dari berbagai kalangan terutama kelompok buruh beberapa hari terakhir, terkait kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT), akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara.

Dia memang tak mencabut atau menghapus aturan baru dari lembaganya tentang JHT yang dituangkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Namun pihaknya, justru mengeluarkan aturan baru bagi pekerja yang terkena PHK.

Ida bilang, pekerja yang diputus hubungan kerjanya akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Soal ini, dia sampaikan dalam keterangan persnya secara virtual pada Senin (14/2) malam.

“Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” kata dia.

Dengan adanya kebijakan baru itu, pekerja tak diwajibkan membayar iuran lagi dan pemerintah-lah yang memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Ida, sudah ada dana sebanyak Rp 6 triliun disiapkan bagi JKP.

JKP, merupakan program yang betul-betul baru dan belum pernah ada sebelumnya. Ida bilang, fungsinya memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan selain bantuan tunai. Nantinya, pekerja yang diikutsertakan dalam JKP bisa mengakses informasi pasar kerja yang telah disiapkan mediator guna menangani preselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen juga konseling.

Pihak Kemenaker juga sudah mempersiapkan lembaga pelatihan dan program yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP kembali mendapat pekerjaan. Di sisi lain, di-PHK-nya seorang pekerja bukan berarti tak berhak mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau kompensasi dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Ida berharap, dengan adanya program-program tersebut, maka JHT seharusnya tak tumpang tindih dengan program lainnya sebab terntegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program lainnya.

“Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai,” kata dia.

Dari situ, dana JHT baru bisa diterima pada usia 56 tahun dan dikecualikan kepada peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat tola tetap. Di lain sisi, JHT juga bisa dicairkan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program ini minimal 10 tahun.[]

Exit mobile version