Nantinya, hasil ekspor listrik tesebut akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggap PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan pelanggan tiap bulannya. Kemudian, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.
JERNIH-Pemerintah, membuka keran jual beli listrik dari masyarakat pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dengan menuangkannya dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin tadi.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilabg, peraturan baru itu merupakan penyempuraan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.
Sesuai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dadan bilang, Permen ESDM tersebut dapat dilaksanakan dan sudah mendapat dukungan dari seluruh staeholder. Isi pokok dalam aturan itu adalah meningkatkan ketentuan ekspor lstrik PLTS Atap kepada PT PLN yang tadinya 65 persen, menjadi 100 persen.
Nantinya, hasil ekspor listrik tesebut akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggap PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan pelanggan tiap bulannya. Kemudian, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Selanjutnya, jangka waktu permohonan pemegang izin usaha PLTS Atap juga dirampingkan yakni, lima hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik dan 12 hari dengan adanya perjanjian tersebut.
Dibukanya peluang perdagangan listrik dari PLTS Atap ini, seperti diberitakan Kompas juga akan disiapkan pusat pengaduan guna menerima tiap aduan dari pelanggan PLTS Atap atau Usaha non PLN pemegang IUPLTU. Bahkan, Permen ESDM tersebut juga mengatur tak hanya pelanggan PLN saja yang bisa mengkonsumi listrik tersebut, tapi juga pelanggan di pemegang IUPLTU.[]