Site icon Jernih.co

Kosmetik Ini Tidak Memiliki Izin Edar

BPOM mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari produk tersebut lantaran tidak terjamin keamanannya.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengidentifikasi lebih dari satu juta kosmetik ilegal yang dijual di marketplace atau lapak online.

BPOM juga menyebut jika kosmentik tersebut memiliki izin edar dan diketahui sejumlah kosmetik tersebut juga memiliki kandungan berbahaya yang dapat memicu kanker jika dipergunakan dalam jangka waktu panjang.

Dari pantauan BPOM, disebutkan ada lima produk teratas yang mencatat penjualan terbanyak. Mulai dari krim wajah, eyeshadow, hingga perawatan kuku.

Berikut daftarnya menurut data yang dihimpun Patroli Siber BPOM 2024:

  1. Eyebrow stamp

    Menduduki peringkat teratas penjualan kosmetik adalah Ibcccndc eyebrow stamp illegal yang terpantau patroli siber hampir 5 ribu tautan atau link penjualan di marketplace.

    Ada 3 varian warna black, dark brown, dan brown. Ketiganya tidak terdaftar di BPOM RI dan belum bisa dipastikan keamanannya. Dalam iklamnya produk ini dipasarkan dengan klaim lebih mudah membuat bentuk alis.

    2. Lameila lip glaze

    Peringkat berikutnya adalah lameila lip care dimana ada 4.575 link penjualan. Produk ini disebut dapat membuat bibir dengan hasil matte dan tahan lama. Kosmetik ini banyak diedarkan pada toko-toko online di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    3. Krim Racikan HTMH

    Selanjutnya ada krim racikan HTMH yang tercatat lebih dari dua ribu tautan link di lapak online dengan.

Krim ini masuk kategori centang biru yang artinya krim racikan secara regulasi hanya bisa didapatkan bila sudah berkonsultasi dengan dokter karena disesuaikan dengankondisi dan jenis kulit masing-masing relatif berbeda.

BPOM menyebut krim racikan tersebut juga terindetifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi yang sangat berbahaya bagi Kesehatan terlebih jika digunakan dalam jangka Panjang.

4. Dikalu eyeshadow palette

Produk ini juga tidak mengantongi izin edar dan belum bisa dipastikan keamanannya.

Ada kekhawatiran pewarna yang digunakan untuk kosmetik ini mengandung kandungan berbahaya seperti K3 dan K10 yang umum ditemukan pada eyeshadow ilegal dan sangat berbahaya bagi kesehatan serta memicu kanker bila dipergunakan dalam jangka Panjang.

5. Kutek

Cat kuku dengan merek Kudan tersedia dalam berbagai warna yang dijual dengan harga relatif murah. BPOM RI telah menarik 1.960 link penjualan kosmetik kutek tanpa izin edar. (tvl)

Exit mobile version