Site icon Jernih.co

Mau Tau Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali? Ini Daftarnya

Perbedaan PPKM level 3 dan 4 mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Sementara penetapan suatu daerah masuk kriteria level 2, 3 mauoun 4 berdasarkan asesmen.

JERNIH-Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Pengaturan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mau tau daerah mana saja di Jawa- Bali yang masuk kebijakan PPKM Level 2-4? Berikut daftar lengkapnya.

DKI Jakarta

Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

DI Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Bali

Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Exit mobile version