Site icon Jernih.co

Menaker Janji Kaji Ulang Aturan JHT

Dia juga bilang, kalau Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang sah diundangkan pada 4 Februari lalu bakal diberlakukan secara resmi pada 4 Mei mendatang. Dan ini, akan jadi momentum memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh di masa tua nanti.

JERNIH-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, berjanji akan mengkaji ulang aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang kemarin sempat menuai protes bersar-besaran. Jika dibanding Permen Naker nomor 19 tahun 2015 yang juga memicu kritik pedas, saat itu Indonesia belum punya alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja.

Tentu saja, skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Janji Menaker tersebut, diucapkan usai menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak diberlakukannya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang batas usia pencairan dana JHT di usia 56 tahun. Dia bilang, masukan dari buruh bakal dijadikan bahan kajian.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/2), Ida menyatakan kalau pihaknya sudah menjelaskan latar belakang keluarnya Permen yang memicu kemarahan kelompok buruh itu. Dia bilang, kalau di tahun 2015 pernah diterbitkan aturan serupa dan terpaksa dibatalkan lantaran ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan.

“Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida menyebutkan.

Dia juga bilang, kalau Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang sah diundangkan pada 4 Februari lalu bakal diberlakukan secara resmi pada 4 Mei mendatang. Dan ini, akan jadi momentum memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh di masa tua nanti.[]

Exit mobile version