Ibu hamil dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat sehingga perlu dilakukan vaksinasi pada mereka.
JERNIH-Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang berisi izin untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021, kini giliran Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menerbitkan petunjuk pelaksanaannya.
POGI dalam ‘Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat POGI tentang Covid-19 memberikan kelompok ibu hamil prioritas vaksin. Berikut petunjuk bagi pelaksanaan vaksinasi Corona pada ibu hamil, yakni:
- Kelompok ibu hamil dengan risiko tinggi : Usia di atas 35 tahun, memiliki indeks massa tubuh di atas 40 tahun, memiliki komorbid diabetes dan hipertensi.
- Kelompok ibu hamil yang berisio tinggi terpapar virus corona, terutama tenaga kesehatan (yang sedang hamil).
- Kelompok ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi covid-19.
Beberapa waktu lalu Manggala Pasca Wardhana, dokter spesialis kandungan menyebut, vaksin sangat diperlukan ibu hamil sebagai bekal proteksi diri.
“Ibu hamil perlu proteksi. Kekebalan yang didapat itu bisa jadi bekal lebih untuk tubuh menghadapi virus,” kata Manggala dalam konferensi pers Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), beberapa waktu lalu.
Kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil dimasukkan dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining atau penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil diatur sedemikian rupa untuk menjaga kesehatan dan keamanan ibu dan bayi dalam kandungan.
Ibu hamil akan memperoleh vaksin merek Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac. Proses skrining pun akan dilakukan dengan detail.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi antara lain, usia kehamilan di atas 3 bulan atau 13 minggu, tekanan darah maksimal 140/90 mmHg, dan tidak memiliki tanda preeklamsia.
Yang dimaksud tanda Preeklamsia adalah n tekanan darah tinggi, bengkak di tungkai atau wajah dan ada tanda kerusakan organ misal kerusakan ginjal yang ditandai dengan kandungan protein pada urine. (tvl)