Ketika ada masyarakat yang menunggak kredit motor, tentu sebagai perusahaan pembiayaan akan mengingatkan nasabah untuk melakukan kewajibannya.
JERNIH – Sering kali mencicil kendararaan bermotor tak selalu indah. Ada kalanya masyarakat mengalami masalah ketika membayar cicilannya. Apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami tunggakan dan bagaimana sebenarnya aturan penagihan kredit motor yang macet?
Proses penagihan leasing kendaraan bermotor sudah ada aturannya. Seringkali masyarakat kurang memahaminya malah tertipu dengan agen penagihan palsu. Ketika ada masyarakat yang menunggak kredit motor, tentu sebagai perusahaan pembiayaan akan mengingatkan atau mereminder kepada nasabah untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan proses pembayaran.
Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIF) Group menjelaskan, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial,” jelas Riadi, dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian secara virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia, baru-baru ini
Sementara itu, dua proses yang disebutkan di atas, dibedakan atas lamanya keterlambatan yang dilakukan oleh kreditur. Riadi, menjelaskan bahwa untuk tahap pertama memang hanya bersifat mengingatkan bahwa pembayaran kredit motor sudah jatuh tempo.
Bagi masyarakat yang melakukan keterlambatan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari, pihaknya akan mengingatkan kepada nasabah melalui telepon untuk menginformasikan.
“Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari konsumen, FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan,” lanjutnya.
Sementara untuk proses penagihannya, dalam penjelasan Riadi, masyarakat harus memperhatikan tiga poin berikut. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para nasabah dari oknum nakal yang ingin melakukan tindakan kriminal.
Tiga poin yang harus diperhatikan kepada penagih tersebut adalah melihat kartu identitas dari perusahaan, surat tugas yang masih berlaku dan bersifat resmi dari perusahaan, serta adanya surat somasi yang resmi dari perusahaan pembiayaan.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” tegas Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, pelanggan masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan. [Rockomotif]