Mewakili suara Kadin, Sarman juga berharap Badan Otorita IKN nantinya diisi figur profesional yang punya pengalaman dan paham betul soal pelayanan, perizinan juga perencanaan, kepemimpinan serta jaringan luas. Soalnya, sosok itulah yang bakal menjalankan amanah Undang-Undang IKN.
JERNIH-Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan DPR RI dan tinggal menunggu dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi saja. Lalu, siapakah yang akan dipercaya melaksanakan pembangunan ibu kota yang baru tersebut? Dari dalam atau luar negeri.
Menjawab pertanyaan itu, memang agak sulit untuk saat ini sebab kapan dimulainya pembangunan saja, belum ketahuan. Namun setidaknya, para pelaku usaha nasional berharap mendapat prioritas guna menggarap proyek tersebut. Agar, rodak ekonomi bisa berputar cepat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya mengatakan, rencana pembangunan IKN sebenarnya akan menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri, guna ambil bagian dalam berbagai sektor. Baik penyedia barang dan jasa, atau dalam posisi sebagai investor.
“Pelaku usaha berharap agar berbagai peluang kerja dan investasi di ibu kota baru ini, Pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri,” katanya melalui pernyataan tertulis yang kemudian dikutip Jernih, pada Senin (24/1).
Dia bilang, meski bakal ada peran investor asing, sebaiknya pada sektor tertentu saja yang membutuhkan teknologi dan modal besar. Dengan catatan, tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM atau pengusaha dalam negeri. Sebab rencana pembangunan tersebut, memang diharapkan para pengusaha nasional guna mendulang rezeki lantaran dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalimantan, juga ke daerah timur dengan meningkatnya transaksi perdagangan antar wialayah.
Hingga saat ini, Sarman bilang, dunia usaha memang menunggu sosialisasi Undang-Undang IKN beserta aturan turunannya, khususnya yang menyangkut peluang usaha dan investasi termasuk persyaratan, perizinan dan mekanismenya. Dengan begitu, paling tidak pengusaha nasional bisa mempersiapkan diri terkait sektor mana yang akan dirambah baik jangka pendek, menengah atau panjang, sesuai target pembangunan 2020-2045.
Mewakili suara Kadin, Sarman juga berharap Badan Otorita IKN nantinya diisi figur profesional yang punya pengalaman dan paham betul soal pelayanan, perizinan juga perencanaan, kepemimpinan serta jaringan luas. Soalnya, sosok itulah yang bakal menjalankan amanah Undang-Undang IKN.
“Yang akan merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN,” katanya.
Sebab menurut Sarman, soal ini sangat penting lantaran tingkat kepercayaan dan keyakinan investor bakal sangat ditentukan figur-figur tersebut.
“Untuk itu pemerintah dalam menetapkan calon pimpinan Badan Otorita agar benar benar selektif yang direspons positif oleh pasar,” kata Sarman.[]