JERNIH – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi memberlakukan pungutan pajak bagi pedagang online mulai Senin (14/7/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025, yang diharapkan membawa keadilan dan kemudahan dalam sistem perpajakan digital.
Aturan ini menunjuk pihak-pihak tertentu seperti marketplace atau platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
“Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PMK 37/2025.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pungutan ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online. Beleid ini juga secara spesifik mencakup perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang terlibat transaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik.
Lalu, siapa saja yang kena? Penghasilan yang dikenakan pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6): yaitu ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang wajib menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait dan menyertakan bukti peredaran bruto tersebut paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi batasan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, telah angkat bicara mengenai rencana ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejatinya bukan pajak baru, melainkan pergeseran (shifting) mekanisme pembayaran PPh.
“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Hal ini berarti, para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pungutan ini, menjamin keberlangsungan usaha mereka.
Tujuan utama kebijakan ini, lanjut Rosmauli, adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kenyamanan bagi pelaku usaha serta memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, terutama dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik karena kurangnya pemahaman atau keengganan berhadapan dengan proses administrasi yang rumit.
“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan pasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata dia.