Khusus untuk DKI Jakarta Uji Emisi akan digelar di kawasan parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
JERNIH-Pada 5 Juni 2023 mendatang Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji emisi akbar (UEA) 2023 gratis yang digelar serentak di beberapa tempat sebagai bagian dari rangkaian HUT Kota Jakarta ke 496.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
UEA 2023 juga digelar dibeberapa daerah penyangga ibu kota seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Khusus untuk DKI Jakarta akan digelar di kawasan parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
baca juga: Apakah Tagihan Listrikmu Besar? Mungkin Ini Penyebabnya
“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” jelasnya.
Kegiatan UEA tersebut dapat diikuti oleh seluruh warga DKI Jakarta beserta daerah penyangga Ibu Kota dengan syarat mendaftar terlebih dahulu pada link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
Menurut Asep, Pelaksanaan UEA 2023 akan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Adapun ketiga kebijakan tersebut adalah sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
baca juga: Ini Daftar Mie Instan RI yang Tersandung Masalah di Negara Lain
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,”.
Terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji emisi maka akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Salah satu cara yang dilakukan adalah menjadikan uji emisi sebagai salah satu objek yang diusulkan dalam operasi Patuh 2023 yang akan digelar Polda Metro Jaya pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023.
“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat operasi Patuh 2023,” jelas Asep,
Kebijakan kedua adalah pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Nantinya disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Selanjutnya Pemprov akan melakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,”.
Sedangkan kebijakan ketiga adalah pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” terangnya.
Dengan ketiga kebijakan tersebut diharap mampu mendorong masyarakat tergerak melakukanuji emisi sehingga mampu memberi dampak dalam perbaikan kualitas udara Ibukota. (tvl)