JERNIH – Sejumlah kepala daerah memilih untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP 2021) meskipun pemerintah merekomendasikan untuk tidak menaikkannya. Para pengusaha pun mengaku kecewan dengan keputusan beberapa gubernur ini.
“Keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kami menyesalkan,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan pemerintah ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Ida Fauziyah dalam SE itu meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
Haryadi kembali menjelaskan, Apindo jelas kecewa dengan keputuan sejumlah gubernur yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, sampai Sulawesi Selatan. Menurut mereka, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penetapan UMP 2021 oleh gubernur, menurut Hariyadi, seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar,” kata dia.
Dalam PP 78 Tahun 2015, kata Hariyadi, perhitungan upah sebenarnya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan ekonomi yang sedang kontraksi, maka tidak mungkin lagi menggunakan formula ini untuk menaikkan upah. “Malah yang ada turun,” ujar Hariyadi.
Apindo, kata Hariyadi, menilai dalam kondisi saat ini, seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi. Dengan demikian, segala tindakan dan keputusan yang diambil mestinya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis. “Bukan malah memperparah kondisi yang terjadi,” kata dia.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, surat edaran diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagu para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terkait dengan penetapan upah minimum 2021.
“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” ujarnya.
Banyak Gubernur memutuskan tetap menaikkan UMP. Seperti Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat serta Jawa Timur
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12 dari Rp1.742.015. Sementara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.
UMP DIY pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekitar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Sedangkan Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 2% mulai 1 Januari 2021 dan telah disetujui Gubernur HM Nurdin Abdullah. Lewat Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP 2021 naik menjadi Rp3.165.876 dari Rp3.103.800.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Anies.
Pemprov Jawa Timur juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. [*]