Site icon Jernih.co

Setelah Pindah Ibu Kota Akan Diapakan Aset Milik Negara di Jakarta?

“Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara,” tandas Rio.

JERNIH-Jika sebuah keluarga yang sudah memiliki rumah hendak pindah hunian ke tempat lain, ada dua kemungkinan rumah lama akan diapakan. Dijual atau disewakan. Lalu, bagaimana dengan aset-aset di Jakarta jika ibu kota negara dipindahkan dari Tanah Betawi ke Tanah Dayak?

Soal ini, masih dipikirkan Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu Rionald Silaban bilang, hingga saat ini aset negara yang ada di Tanah Betawi, nilainya berkisar Rp 1.400 triliun. Dari jumlah tersebut, ada sekitar Rp 300 triliun aset yang bakal nganggur dan bisa dimanfaatkan setelah ibu kota negara pindah.

Hanya saja, pemanfaatannya masih bergantung terhadap rencana perpindahannya, Jika sudah jelas dan pasti, Rio bilang baru bisa dimanfaati secara maksimal.

“Jadi manakala perpindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan,” kata dia menjelaskan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1).

Aset-aset tersebut, berupa istana negara atau rumah ibadah milik pemerintah termasuk kantor-kantor lainnya. Dari kesemuanya itu, Rio mengatakan ada sekitar Rp 300 triliun nilai aset yang bisa dimanfaatkan.

Memang, dalam draft Undang-Undang IKN, disebutkan bahwa dalam rangka perpindahan ibu kota negara, barang kepunyaan negara yang sebelumnya digunakan kementerian atau lembaga di DKI Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan keuangan.

Rio bilang, pengelolaan yang dimaksudn UU IKN itu, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, pemindah tanganan (dijual) dan pemanfaatan (disewakan).

“Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara,” tandas Rio.[]

Exit mobile version