Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas tarif menjadi 22% untuk penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal 25 tahun 2020 sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pasal 5 ayat 1 pada Perpu itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari sebelumnya 25 persen menjadi sebesar 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021.
Kemudian Perpu tersebut juga menyatakan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tahun pajak 2022 diterapkan sebesar 20 persen.
“Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, untuk tahun pajak 2019 masih tetap diberlakukan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal 25 sebesar 25 persen sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai PPh.
“Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama yaitu 25 persen,” tulis DJP.
Oleh sebab itu, WP yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai akhir Maret 2020 maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 namun sudah menggunakan tarif baru 22 persen.
“Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” tulis DJP.
DJP menegaskan pajak adalah sumber utama penerimaan negara sehingga pembayarannya menjadi wujud partisipasi masyarakat untuk mendukung pemerintah menanggulangi penyebaran Virus Corona maupun membantu sesama terutama bagi yang paling terdampak.
Seperti diketahui, penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021 dan menjadi 20% pada 2022, satu tahun lebih cepat dari yang direncakan dalam Omnibus Law Perpajakan.