PALEMBANG – Tim reaksi cepat F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang pada Senin (28/10/2019) berhasil menangkap dua orang jaringan penyelundupan 79 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Mereka adalah Herman (59 thn) dan Deny (47 thn).
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 02.02 waktu setempat di perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Palembang. Jika pada penangkapan sebelumnya, barang haram tersebut berkemasan hijau, maka kali ini sepertinya para penyelundup hendak mengelabui petugas.
“Yang sering ditangkap kemasanya hijau, kali ini warna jingga. Padahal isinya sama saja yakni narkotika golongan satu,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, AKBP Agung Sugiono, Selasa (29/10/2019).
Penangkapan kali ini adalah hasil terbesar selama tahun 2019. Dimana pada 1 Maret 2019 tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu-sa beserta 40.000 butir pil ekstasi. Kemudian 7 Agustus 2019 BNNP Sumsel menggagalkan penyelundupan 23 kilogram sabu.
Jika diasumsikan dalam tiap gram digunakan lima hingga enam orang. Maka, dengan digagalkannya penyelundupan 79 kilogram tersebut, dapat menyelematkan 400-an ribu jiwa.
Karena itu, BNNP Sumsel mengapresiasi penangkapan tersebut. Menegaskan jika upaya pemberantasan narkoba sangat serius dilakukan semua pihak, terutama melalui jalur perairan.
Dengan jalur perairan luas dan terbuka yang dimiliki Sumatera Selatan, menjadikan wilayah tersebut sangat strategis mengedarkan barang haram dari berbagai daerah.
Oleh sebab itu, ia berharap pengusutan jaringan dapat menemui titik terang pemasok utama dan penyandang dana. Juga Sinergitas semua pihak mulai dari BNN, Polisi, Bea Cukai, TNI, dan masyarakat bisa menekan peredaran narkoba di Sumsel.
Penangkapan barang haram dengan jumlah besar itu juga sangat diapresiasi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto.
Meski dengan berbagai cara para pelaku melancarkan aksinya. Namun dengan sinergitas semua pihak pemberantasan dapat ditekan. “Para penyelundup punya berbagai cara dalam melancarkan aksinya,” imbuhnya.
Hermanto menduga, dua orang yang ditangkap itu hanya sebagai kurir. Karena itu bakal terus melakukan pengejaran hingga kepemasok utama.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.