Site icon Jernih.co

Apa Kriteria Lulus Uji Emisi untuk Motor?

Tilang uji emisi sepeda motor dibagi berdasarkan periode waktu produksi di atas dan di bawah 2010 serta jenis mesin dua tak dan empat tak.

JERNIH-Pada 1 November mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi. Sebelumnya penindakan tilang uji emisi sempat dihentikan dengan alasan tidak efektif karena masa sosialisasi tilang uji emisi terlalu pendek.

“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” kata Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.

Uji emisi tak hanya diterapkan pada mobil namun juga pada kendaraan roda dua. Untuk tilang uji emisi sepeda motor dibagi berdasarkan periode waktu produksi di atas dan di bawah 2010 serta jenis mesin dua tak dan empat tak.

Motor dua tak yang diproduksi di bawah 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sementara motor empat tak memiliki kadar HC lebih dari 2.400 ppm.

Kemudian untuk motor diproduksi di atas 2010, baik dua tak maupun empat tak, CO2 maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.

Tips agar kendaraan baik roda dua maupun empat lolos uji emisi, salah satu langkah yang harus dikerjakan adalah melakukan perawatan secara berkala. Sedangkan tips lainnya adalah tidak melakukan modifikasi yang bisa mempengaruhi emisi.

Pihak Pemprov DKI Jakarta berharap penerapan kembali kebijakan ini bisa membuat masyarakat lebih sadar melakukan uji emisi kendaraannya. (tvl)

Exit mobile version