“Untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Sehingga selama uji emisi tidak menjadi surat atau persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” kata Kombes Latif memastikan.
JERNIH-Polda Metro Jaya memastikan jika tak akan menjadikan keterangan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman karena hingga saat ini belum ada aturan baru yang merubah persyaratan pengurusan legalitas pajak kendaraan.
“Ngga, ngga ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,” kata Latif kepada wartawan, menegaskan.
Dijelaskan Kombes Latief, jika akan menggunakan keterangan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, maka harus ada perubahan pada undang-udang sebagai dasarnya.
Persyaratan perpanjangan STNK mengacu pada Pasal 62 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2021 yang di antaranya tanda bukti identitas, STNK BPKB, hasil cek fisik kendaraan.
“Untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Sehingga selama uji emisi tidak menjadi surat atau persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” kata Kombes Latif memastikan.
Pernyataan Kombes Latief berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin yang menyebut jika surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK, beberapa waktu lalu.
“Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang,”. (tvl)