Menurut Rizzky karena BPJS Kesehatan belum secara resmi dijadikan sebagai syarat penerbitan SIM dan untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.
JERNIH-Mulai 1 November 2024, Polisi menjadikan keikutsertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan (Sosial) BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai layanan publik termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP atas uji coba di tujuh Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional.
“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” kata Rizzky.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan tidak memiliki uang untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan? Apakah mereka tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menurut Rizzky karena BPJS Kesehatan belum secara resmi dijadikan sebagai syarat penerbitan SIM dan untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.
Maka bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan belum mampu untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan, masih tetap dilayani untuk pembuatan dan perpanjangan SIM selama uji coba nasional ini.
“Pada masa uji coba nasional ini pemberlakuan terkait syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya nonaktif maupun belum terdaftar JKN, pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan,”.
Sehingga peserta tak harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan tetap dilayani untuk melakukan penerbitan SIM. Namun, kata Rizzky, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku selama masa uji coba nasional.
Diingatkan Rizzky syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku hanya untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Sedangkan bagia yang tak mampu membayar iuran bisa dialihkan kepesertaannya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). (tvl)