Site icon Jernih.co

Bagaimana Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik?

Pengendara yang tertangkap kamera pengawas melaksanakan tindak pelanggaran nantinya bakal ditindak sesuai dengan UU Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik maka regident ranmor dapat melaksanakan pemblokiran data BPKB serta/ ataupun data STNK.

JERNIH-Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau system elektronik sudah lama diberlakukan di negara kita. Tujuan penggunaan system tilang elektronik adalah untuk meningkatkan disiplin berkendara Masyarakat serta mencegah potensi pungli alias pungutan liar terutama jika terjadi pelanggaran lalulintas.

Dalam system ETLE pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera pengawas lalulintas melakukan pelanggaran, akan diberikan surat konfirmasi melalui SMS. Ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang diterapkan dalam sistem tilang elektronik.

Saat ini ada dua sistem tilang elektronik yang berlaku, yakni tilang elektronik statis serta mobile. Sistem tilang elektronik statis menggunakan kamera pengawas di beberapa titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri buat merekam pelanggaran kemudian lintas.

Dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, dipaparkan kalau unit pelaksana regident ranmor bisa melaksanakan pemblokiran data BPKB serta/ ataupun data STNK.

Sebaliknya pada pasal yang sama ayat kelima, dipaparkan kalau pemblokiran data STNK bisa diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

Bila pemilik kendaraan mau melepas status blokir pada STNK, maka pemilik wajib membayarkan denda tilang serta pajak sesuai dengan ketentuan. Denda tilang yang tidak dibayarkan menyebabkan STNK bakal terus terblokir. (tvl)

Exit mobile version