TANJUNG PINANG – Kasus melanggar UU ITE ternyata sangat merisaukan. Sebab jika dikalkulasikan, perkara itu bisa sampai ratusan laporan. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, misalnya, selama tahun 2019 ini telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu alias hoaks.
11 kasus itu kini ditangani Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, Polres Karimun, dan Polresta Barelang, Batam.
“Polda Kepri empat kasus, Polres Tanjungpinang satu kasus, Polres Karimun dua kasus, dan Polresta Barelang Batam empat kasus,” ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Erlangga di Tanjung Pinang, Jumat (1/11/2019).
Media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Youtube menjadi wadah yang digunakan untuk menyebarkan informasi bohong tersebut. Sebab sangat mudah diakses oleh publik. Bahkan tercatat 60 persen penduduk Indonesia mengakses layanan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan himbauan agar masyarakat dapat bersikap dewasa dan bijaksana menyikapinya kabar-kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Prinsipnya saring sebelum sharing,” tegas Erlangga.
Kepolisian tidak bakal pandang bulu menidaki para penyebar hoaks tersebut. Apalagi informasi yang diterbarkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Penyebaran hoaks dapat berimplikasi dengan pelanggaran hukum. Oleh karenanya, selain penegakan hukum, Polda Kepri gencar melakukan edukasi dalam menangkal informasi bohong tersebut. Salah satunya melalui program ‘Besembang Bercerite’.
Program itu berasal dari bahasa melayu, Basembang Bercerite merupakan ngobrol santai di suatu tempat. Bertujuan silaturahmi antara kepolisian dengan pemangku kepentingan dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat guna penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait situasi regional, nasional, dan global.
Program yang digagas Kapolda Kepri, Irjen Pol Andav Budhi Revianto itu diharapkan dapat menciptakan situasi aman, damai, dan kondusif.
“Salah satu pesan yang selalu disampaikan ialah menangkal hoaks, radikalisme, dan terorisme,” katanya.