Site icon Jernih.co

Begini BPKB dan STNK pada Era Kendaraan Listrik

Korlantas Polri telah menerbitan BPKB dan STNK terbaru yang didalamnya ada data tentang ukuran silinder, penggunaan kWh listrik dan jenis bahan bakar yang digunakan.

JERNIH-Pemerintah Indonesia menggalakkan penggunaan kendaraan listrik Indonesia. Bahkan pemerintah telah membuat target pada pada tahun 2025 mendatang sebanyak 400 ribu unit mobil listrik atau 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah mobil listrik.

Untuk mewujudkan rencana tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga siap menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk kendaraan listrik.

Perbedaan utama dalam surat-surat kendaraan bermotor tersebut adalah jika pada kendaraan konvensional terdata kapasitas mesin berupa cc, maka bagaimana dengan kendaraan listrik yang tak punya cc mesin?

Ternyata Korlantas Polri telah menerbitan BPKB dan STNK terbaru yang didalamnya ada data tentang ukuran silinder, penggunaan kWh listrik dan jenis bahan bakar yang digunakan.

“Teman-teman bisa lihat sekarang, STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ silindernya sama kWh listrik di situ. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.

Data baru dalam STNK dan BPKB dimaksud untuk mendukung penggalakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Karena kami nggak mau kalah nanti kalau diberlakukan sudah mulai ramai listrik ini, sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik,” sambungnya.

Selain menyiapkan BPKB dan STNK yang dapat mengakomodir keberadaan kendaraan listrik, Korlantas Polri juga mengelompokkan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara motor listrik

Menurut Yusri motor listrik bisa berlari 35 km/jam, oleh sebab itu pengendaranya harus memiliki SIM dan memakai helm.

“Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah, kecepatannya di atas 35 km/jam,”.

Kecepatan yang diatur di sini bukan kecepatan pengendara saat menggunakan motor listrik. Tapi dari spesifikasi motor listriknya itu sendiri yang paling tidak bisa berlari 35 km/jam ke atas. (tvl)

Exit mobile version