Site icon Jernih.co

Begini Cara Cek Uji Emisi Kendaraan Kita

Cek hasil uji emisi dapat dilakukan melalui aplikasi bernama E-uji Emisi atau melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/tentang-uji-emisi.

JERNIH-Untuk menekan polusi udara di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitar, Polda Metro Jaya dan Pemda DKI menggelar uji emisi di lima titik dimana uji emisi digelar mulai 1 hingga 31 November 2023

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Besaran denda tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.

Razia uji emisi menyasar pada kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas usia tiga tahun. Jadi masyarakat wajib paham jika kendaraannya sudah berusia harus memastikan kendaraan yang dikendarai telah lulus uji emisi.

Berikut cara mudah cek status uji emisi kendaraan cukup dengan dari ponsel atau laptop:

Melalui aplikasi E-uji Emisi
Langkah pertama mengunduh lebih dahulu aplikasi bernama E-uji Emisi pada Android melalui Play Store. Pada aplikasi tersedia pilihan lokasi.

Exit mobile version