Jernih.co

Begini Modus Para Penimbun BBM yang Ditangkap Polisi

Mereka memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

JERNIH-Kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 31 Agustus 2022, lalu.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat menjelaskan modus pelaku dengan memodifikasi truk trailer.

“Modus tersangka menyalahgunakan BBM yang disubisidi Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi,” kata Yunita dalam keterangan tertulis, pada Minggu (4/9/2022).

Dalam penggrebegan tersebut polisi mengamankan satu orang yakni MY (42) dan beberapa barang bukti berupa enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, satu buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa dan satu buah aki.

Sementara di Tangerang, empat orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite ditangkap anggota Polresta Tangerang.

Mereka ditangkap karena membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Berawal dari informasi terkait aksi pelaku beberapa waktu lalu, kemudian bergerak menangkap para pelaku di tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku adalah membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM yang sudah dibeli dijual kembali dengan harga tinggi.

“Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi,” kata Romdhon menjelaskan modus pelaku.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis pertalite sebanyak 2,5 ton, dua unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar. (tvl)

Exit mobile version