Site icon Jernih.co

Begini Tahapan Terbitnya Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kamera elektronik mampu mendeteksi pengendara yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas di jalan tol.

JERNIH-Mulai 1 April tilang elektronik di tol bakal diberlakukan. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melebihi batas muatan di ruas jalan tol bakal ditilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ETLE di jalan tol sejak awal Maret lalu. Sehingga penerapan tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022 dinilai tidak lagi ada kendala.

“Sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” kata Aan dikutip Korlantas Polri.

Aan mengingatkan jika tilang elektronik ini mengincar pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) di jalan tol ini sama dengan ETLE yang sudah tersedia secara nasional.

baca juga: Segini Denda Melebihi Batas Kecepatan dan Batas Muatan di Jalan Tol

Lalu bagaimana petugas lalulintas dapat menerbitkan tilang elektronik? Ada lima tahap untuk dapat menerbitkan tilang elektronik :

Pertama: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Kedua: Petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan dengan memanfaatkan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ketiga: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor trsebut terdaftar untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib memberi konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

baca juga: Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Keempat: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara

Kelima: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Saat ini ETLE di jalan tol sudah bisa meng-capture dua jenis pelanggaran. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. (tvl)

Exit mobile version