Politeia

Bejat! Susmanto Pelaku Cabul Empat Bocah Ditangkap

JAKARTA – Susmanto (52 thn) ditangkap, setelah Kepolisian mendapatkan laporan atas tindakan pencabulan terhadap salah satu korban, AF (9 thn). Rupanya perilaku bejat itu bukan hanya pada AF, Susmanto juga melakukan hal yang sama terhadap tiga orang anak lagi yakni FS (9 thn), FL (9 thn), dan FN (9 thn).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Chondro, mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua AF. Dimana anaknya mengeluh sakit pada bagian anus. Kemudian orang tuanya  membawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Hasilnya, korban terbukti dicabuli. Sehingga orang tua korban kemudian melapor kejadian itu ke Kepolisian.

Susmanto ditangkap pada Minggu (3/11/2019) pagi, saat sedang bekerja. “Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian ditangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Modus Susmant) ialah dengan mengajak korban jalan-jalan seperti berenang. Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya. Salah satunya dilakukan di ruangan di kantornya.

Kini Kepolisian mengembangkan penyidikan guna memastikan apakah ada korban lain. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman tindak pidana maksimal 15 tahun penjara.

Back to top button