JAKARTA-Sebanyak 1.750 pengendara sepeda motor tercatat melakukan pelanggaran selama penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah itu terhitung sejak 3 Februari hingga tanggal 24 Februari 2020.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Condro, angka pelanggaran tertinggi tercatat di jalur bus Transjakarta (busway) di Pengadegan, Kalibata, Jakarta Selatan namun itu hanya pada awal dimulainya program ETLE.
“Pelanggaran pada minggu pertama sangat tinggi dan trennya turun pada minggu kedua hingga saat ini pelanggaran juga terus turun,” kata Kombes Pol Sambodo, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Dari CCTV Teridentifikasi 341 Pemotor Bakal Kena Tilang Elektronik
Pada awal minggu pertama pelanggaran bahkan mencapai 600 pelanggar, namun pada minggu-minggu berikutnya jumlahnya semakin menurun hingga 50%.
“Jadi, penurunannya juga cukup signifikan. Sekarang ini malah pelanggarannya makin sedikit,” ucap Kombes Pol Sambodo. Menurut Sambono hal tersebut merupakan indikator bahwa masyarakat semakin displin dalam beraktivitas di jalan raya.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui Tentang Denda Tilang Elektronik
Sambodo mengingatkan saat ini telah dilakukan penambahan 45 kamera. “Total seluruh kamera ETLE menjadi 57 unit. Nah, ini sebelum yang 45 itu kita adakan penindakan. Tentu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat sekaligus untuk uji coba kamera,” kata Kombes Pol Sambodo.
Tilang elektronik terhadap motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020. Sementara untuk implementasi penuh atau penegakan hukumnya diterapkan pada 3 Februari. Sedangkan jenis pelanggaran yang menjadi masuk kriteria incaran CCTV adalah pengguna motor tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.
(tvl)