Site icon Jernih.co

Briptu Christy Ditangkap di Jakarta Langsung Diterbangkan ke Menado

Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado karena Polda Metro Jaya hanya membantu proses penangkapan.

JERNIH-Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Jakarta, Polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.

“Sudah dipulangkan ke Manado, sudah sampai di sana, baru sampai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, pada Rabu (9/2).

Zulpan menjelaskan Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado karena Polda Metro Jaya hanya membantu proses penangkapan.

Setelah buron beberapa waktu lamanya, Briptu Christy akhirnya diketahui keberadaannya di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia ditangkap oleh anggota dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang mengejarnya.

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Zulpan.

Penangkapan terhadap Briptu Christy setelah diterbitkan dafftar pencaharian orang (DPO) yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Selanjutnya Briptu Christy akan menjalani serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Propam Polda Sulut.

“Proses selanjutnya diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut. Kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut,” kata Zulpan.

Briptu Christy merupakan anggota Polresta Manado yang telah meninggalkan tugas atau desersi sejak 15 November 2021.

Tim gabungan Propam Polda Sulut yang melakukan pencaharian, sempat berhasil menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sirait.

Persidangan akan tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadirannya, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH,”. (tvl)

Exit mobile version