Site icon Jernih.co

Bukannya Berantas, Polisi Ini Malah Jadi Pengguna Aktif Sabu

“Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job, serta dalam pemeriksaan dan ditahan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

JENRIH- Anggota Polisi seharusnya aktif memberantas peredaran narkotika dan menjebloskan pelakunya ke jeruji besi. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Dua orang Kapolsek di wilayah Polda Metro Jaya, harus berhadapan dengan hukum yang seharusnya dia tegakkan.

Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo, kudu berhadapan dengan institusinya sendiri setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dia, bersama anak buahnya, Brigadir Roby Cahyadi, tertangkap basah sebagai pengguna aktif sabu-sabu.

Penangkapan terhadap dua anggota Kepolisian ini, bermula ketika Roby tak menjalankan tugasnya mengamankan malam Natal 2021. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, mengendus pelanggaran itu dan langsung mencari keberadaan Roby sambil menyelidiki aktifitasnya.

Roby, yang seharusnya berada di pos pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria, Daan Mogot, Kota Tanggerang, kedapatan mangkir dan tak diketahui keberadaannya. Belakangan, dia pun ditemukan berada di salah satu tempat di wilayah DKI Jakarta.

Propam pun lantas melakukan pemeriksaan secara intensif dan menggelar tes urin sebab mencurigai adanya aktifitas penggunaan sabu-sabu. Hasilnya, Roby positif menggunakan narkoba. Petugas pun melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Oky selaku pimpinannya terlibat.

Pemeriksaan terhadap Oky pun kemudian digencarkan secara intensif juga melakukan tes urin. Hasilnya, juga positif.

Guna kepentingan pemeriksaan, kedua anggota Polri tersebut dicopot dari jabatannya. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui sebagai pengguna aktif sabu. Sementara Propam, masih mendalami motif keduanya.

“Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job, serta dalam pemeriksaan dan ditahan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Dua tahun sebelumnya, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah juga terbukti positif menggunakan sabu. Kasus ini, terungkap pada 29 Agustus 2019 saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke ruang kerjanya.

Di sana, ditemukan empat paket sabu yang tersimpan. Hasil pemeriksaan urin Benny, positif narkoba. Segeralah dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru dan ditetapkan sebagai tersangka.

Benny di tahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dan awal Januari 2020, sidang perkara dengan dirinya sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia terbukti bersalah dan dijatuhi humuan 1 tahun 6 bulan penjara, plus dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang kode etik.

Tak terima dirinya diberhentikan tanpa hormat, Benny melayangkan gugatan terhadap Kapolri Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 20 Desember 2021 lalu. Dia menuntut, agar pengadilan menyatakan surat keputusan Kapolri atas pemecatan dirinya tidak sah.

Menanggapi tuntutan Benny, Polda Metro Jaya memilih tak ambil pusing. Sebab menurut Zulpan, upaya yang dilakukan bekas anggota Polri tersebut, merupakan hal biasa dalam dinamika profesi. Undang-Undang pun menjaminnya.

“Jadi silahkan menggugat ke PTUN itu hak yang bersangkutan dan hak setiap warga negara bisa melakukan demikian,” kata Zulpan.[Kompas]

Exit mobile version