Kendaraan yang biasanya dipakai para pejabat tersebut dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota karena melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
JERNIH-Dalam waktu tiga hari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap ratusan kendaraan dengan nomor pelat khusus atau berpelat dewa karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sebanyak 124 kendaraan dengan nomer khusus melakukan pelanggaran lalu lintas selama tiga hri yakni mulai 17 hingga 19 Januari 2022.
“Sejak hari Senin (17/1/2022) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (19/1/2022).
Selama tiga hari sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota. Ia menyebut tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh,”.
Adapun jenis pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara kendaraan nomer khusus tersebut, beragam, mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
KombesPol Sambodo berjanji tidak akan memberi keistimewaan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut,”.
Ia bahkan akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.
“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata KombesPol Sambodo. (tvl)