MERAUKE-Setiap anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan wajib melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), dalam pelaksanaan sidang itu, anggota Polri tersebut wajib membawa calon pasangannya.
Pada tahun 2020 ini, ada tambahan syarat yang sudah lama diberlakukan yakni calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan dengan anggota Polri diwajibkan menanam pohon di Mako Polres untuk penghijauan. Kebijakan tersebut sekaligus sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Kapolri perihal polisi peduli penghijauan.
Pada hari Kamis (30/1/2020) Wakapolres Merauke Kompol Y.S Kadang,S.Sos didampingi Kabag Sumda Kompol Ridwan,SH dan Wakil Ketua Bhayangkari bertempat di Ruang data Polres Merauke memimpin sidang BP4R untuk Brigpol Daryoto,SE anggota Subbag Sarpras Polres Merauke.
Dalam arahannya Kadang, mengingatkan setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan dan wajib menanam pohon.
“Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan juga untuk penghijaun di mako, calon pengantin harus menanam pohon, karena itu sudah menjadi salah satu syarat/tradisi,”.
Dalam sidang pembekalan tersebut, Kadang juga mengingatkan bahwa kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Dan juga maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat,”.
(tvl)