Site icon Jernih.co

Dua Jenis Kendaraan Ini Tak Pakai Pelat Nomor Putih

Pelat nomor kendaraan berwarna putih nantinya hanya untuk kendaraan pribadi dan juga perusahaan.

JERNIH-Penerapan dan penggantian pelat nomor putih dijadwalkan pada pertengahan Juni 2022. Dengan demikian pada 2027 diharapkan seluruh pengendara di Indonesia akan menggunakan pelat nomor kendaraan baru, yakni hitam nomor putih.

Meski ada aturan penggunaan pelat nomor putih, namun ada pengecualian penggunaan pelat nomor putih dari semua kendaraan. Menurut Korlantas Polri terdapat dua jenis kendaraan yang tidak akan mengalami perubahan warna.

Kedua jenis kendaraan itu adalah kendaraan angkutan pemerintah dan juga angkutan umum.

“Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap sama dengan sebelumnya. Kendaraan pemerintah tetap dengan warna merah dan angkutan umum warna dasar kuning,” kata Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, beberapa waktu lalu.

baca juga: Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Warna Putih Hitam Mulai Tahun Ini

Dengan demikian pelat nomor kendaraan berwarna putih nantinya hanya untuk kendaraan pribadi dan juga perusahaan.

Penggantian pelat nomor putih tidak dapat dilakukan secaraserentak karena perpanjangan pajak lima tahunan setiap kendaraan berbeda-beda.

Sebelumnya Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri), Brigjen Yusri Yunus menyebut alasan peralihan pelat kendaraan warna dasar dari hitam ke putih yakni memudahkan kerja kamera tilang elektronik atau ETLE dalam membaca angka dan huruf di setiap kendaraan.

baca juga: Kendaraan Listrik Gunakan Pelat Nomor Warna Biru

“Ke depan kita gunakan pelat putih agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya Brigjen Yusri menjelaskan bahwa peralihan warna dasar pelat hitam ke putih memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Kebijakan warna dasar putih pada pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45. (tvl)

Exit mobile version