JAKARTA-Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, akhirnya resmi dicabut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pencabutan Maklumat Kapolri dimaksud untuk mendukung kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan new normal pada daerah-daerah di zona hijau (daerah tidak berdampak atau tidak ada kasus Covid-19) dan daerah zona kuning (daerah resiko rendah).
“Maklumat Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dicabut,” kata Argo
Baca juga: TNI-Polri Siap Kawal Pembukaan Wisata Alam
Pencabutan Maklumat dituangkan pada Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.
“Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2020).
Argo juga memastikan, Polri tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di tempat-tempat publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Kampung-kampung Bentukan Polda dalam Cegah Penyebaran Covid-19
Karena tu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.
Selanjutnya Kapolri meminta jajaranya untuk terus melakukan sosialisai bersama stakeholder dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan new normal dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman.
Baca juga: Sebanyak 2.702 TNI-Polri Awasi Masyarakat Patuhi Protokol di Mal
Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB dan daerah dengan kategori zona merah, Polri tetap melakukan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat bernomor MAK/2/III/2020, dimana Kapolri melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Maklumat juga memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(tvl)