Pelaksanaan gage adalah setiap Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari. Dan sore hari mulai pukul 16.00-pukul 20.00 WIB.
JERNIH-Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, dalam pelaksanaan gage kali ini, pihaknya tidak lagi melakukan penjagaan di tiap mulut kawasan, melainkan berganti lokasi di dalam ruas ganjil genap.
“Tidak ada penjagaan di mulut kawasan, hanya ada pertanda bahwa anda memasuki kawasan ganjil genap. Aparat hanya berjaga di dalam kawasan,” kata AKBP Argo saat dikonfirmasi, pada Senin (18/10/2021).
Jumlah petugas yang dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan gage hanya 75 orang yang dibagi untuk tiga ruas jalan.
“Yang dipersiapkan ada 25 personil di tiap ruas, jadi totalnya 75 personil di tiga ruas,” kata AKBP Argo lebih lanjut.
Adapun waktu pelaksanaan gage adalah setiap Senin hingga Jumat dimulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB untuk pagi hari. Selanjutnya pada sore hari akan dimulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Seperti pelaksanaan gage sebelumnya, setiap weekend, ganjil genap ditiadakan.
“Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional Gage tidak berlaku,” kata Argo.
Para petugas itu akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggar. Penindakan hanya dilakukan pada saat jam operasional ganjil genap berlaku. Di luar dari jam tersebut, penindakan ditiadakan.
“Penindakan dilakukan hanya saat jam gage. Di luar jam Gage tidak ada penindakan,” kata Argo menjelaskan atiran penindakan terhadap pelanggar gage.”
Jika sebelumnya ganjil genap berlaku selama 16 jam, ketentuan ganjil genap kembali ke aturan lama yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo akhir pekan lalu. (tvl)