Khusus lokasi wisata pemberlakuan ganjil genap berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.
JERNIH-Seiring dengan penambahan ruas jalan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menambah daftar jalan menuju tempat wisata. Penerapan ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Penerapan ganjil genap di lokasi wisata mulai diterapkan per 22 Oktober hingga 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Adapun dasar penerapan ganjil genap di lokasi wisata diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Nomor 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2.
Kini ada lima lokasi wisata yang menerapkan sistem ganjil genap. Sebelumnya hanya Ancol dan TMII yang menerapkan aturan itu. Adapun lima lokasi wisata tersebut adalah sebagai berikut.
Ancol Taman Impian
Pintu Timur
Pintu Barat
Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Pintu Masuk 1
Taman Margasatwa Ragunan
Pintu Masuk Utara
Pintu Masuk Barat
Informasi lain datang dari Polda Metro Jaya yang menyebut pemberlakuan kebijakan ganjil genap di tempat wisata di DKI Jakarta. Ganjil genap ini berlaku di 3 titik.
“Pemberlakukan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro, pada Jumat (22/10/2021).
Selain menetapkan penerapan ganjil genap di lokasi wisata, SK Kadishub DKI Jakarta tersebut juga mengatur mengenai penerapan ganjil genap di jalan arteri Ibu Kota.
Mulai 25 Oktober mendatang, sistem ganjil genap akan diberlakukan di 13 ruas jalan. Sebelumnya hanya di tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, kini ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Ganjil genap diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 sampai 21.00.
Adapun 13 ruas jalan baru yang menerapkan kebijakan ini, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani. (tvl)