Andi Widjajanto meminta agar berpedoman pada undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
JERNIH-Menanggapi usulan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang menyarankan agar Polri di bawah kementerian. Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto meminta agar berpedoman pada undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
“Kita kembali ke konstitusi, Pasal 30. Sudah ada Undang-Undang Polri, sudah ada Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang TNI, itu yang kita perkuat ke depan,” kata Andi Widjajanto usai acara reuni PPSA XXI/2017 di Gedung Lemhannas, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Beberapa waktu sebelumnya, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri serta Dewan Keamanan Nasional. Menurut Lemhanas, lembaga politik setingkat kementerian itu dibutuhkan untuk mengisi kekosongan dalam perumusan kebijakan keamanan dalam negeri. Agus menyampaikan hal tersebut dalam kapasitas sebagai Gubernur Lemhannas.
baca juga: Polisi Undang Empat Ahli Ini untuk Tangani Kasus Saifuddin
Agus juga mengusulkan lembaga Polri agar ditempatkan di bawah kementerian tersebut.
“Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus saat acara Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 Gubernur Lemhanas, Jumat (31/12/2021) lalu.
Tanpa menolak usulan Agus, Andi justru berharap dilakukan penguatan konstitusi dan UU yang sudah berlaku saat ini agar dapat mendukung mewujudkan cita-cita Reformasi. Hal itu penting dalam upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
“Semoga dengan penguatan konstitusi dengan undang-undang yang ada ini nanti mendukung cita-cita reformasi dulu, untuk melakukan konsolidasi demokrasi,” kata Andi menambahkan.
baca juga: Empat Jenderal Polisi Bersaing Rebut Posisi Deputi KPK
Menurut Andi, konsolidasi demokrasi menuntut adanya perimbangan dan kewenangan yang jelas antara kementerian dan lembaga. justru menekankan prinsip konsolidasi demokrasi.
Bagi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti usulan Agus dinilai menyimpang dari semangat Reformasi Polri.
“Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata Poengky saat dihubungi, beberapa waktu lalu. (tvl)